Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai (UMLB) disebutkan bahwa Kedudukan, Tugas dan Fungsi UMLB adalah sebagai berikut :
.